PENETAPAN PERUBAHAN RKPD KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Bupati Rote Ndao dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022. Namun seiring dengan dinamika pembangunan, maka berbagai faktor tertentu mengakibatkan pelaksanaan pembangunan yang berjalan senantiasa perlu dievaluasi dan dibahas melalui Perubahan RKPD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022. Perubahan RKPD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang menampung perubahan pokok kebijakan fiskal dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBD Tahun 2022. Perubahan RKPD ini disusun guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022. Dasar pertimbangan Perubahan RKPD Tahun 2022 adalah adanya perubahan indikator, target, anggaran, lokasi dan kelompok sasaran
Perubahan RKPD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 31 Tahun 2022 pada tanggal 15 Agustus 2022. Berdasarkan hasil rekapan capaian kinerja dan realisasi anggaran RKPD Tahun 2022 sampai dengan Triwulan II Tahun 2022, rerata capaian kinerja renja sebesar 30,23% dengan predikat sangat rendah dan rerata capaian anggaran renja sebesar 30,05% dengan predikat sangat rendah. Rekapan, Perubahan Program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang di dalam Perubahan RKPD Kab Rote Ndao Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Rencana kerja dan pendanaan daerah yang dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan merupakan instrumen kebijakan pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan pagu indikatif untuk anggaran RKPD Tahun 2022 adalah sebesar Rp 933.190.581.941. Setelah adanya perubahan, pagu indikatif untuk anggaran Perubahan RKPD Tahun 2022 adalah sebesar Rp 875.146.857.222. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 846.904.228.000 bertambah sebesar Rp 27.525.477.483 sehingga mengalami perubahan menjadi Rp 874.429.705.483. Dokumen Perubahan RKPD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 dapat diunduh disini https://bit.ly/3AbjGcf
(desy/tim)